DKP3A Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Kesehatan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Pengembangan
Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) di Indonesia hingga 31 September 2020
telah tercatat sebanyak 1.952 Puskesmas di 195 Kabupaten/Kota pada 34 Provinsi
yang telah mengisisiasi PRAP. Adapun Indikator
Puskesmas dengan pelayanan ramah anak sesuai Juknis PRAP salah satunya
tersedia pengelola Puskesmas yang terlatih Konv ensi Hak Anak (KHA).
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan,
untuk kondisi di Kalimantan Timur masih belum semua Puskesmas telah melakukan
inisiasi pelayanan ramah anak sesuai indikator PRAP.
“Hal ini disebabkan, salah satunya yakni
sumber daya manusia yang ada belum terlatih KHA,” ujar Soraya pada kegiatan
Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Kesehatan Se-Kalimantan Timur Tahun
2022, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (21/6/2022).
Sumber daya manusia yang dimaksud dalam
indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan
pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak. Pemerintah dan
masyarakat tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya
hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut
harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan keterampilan tentang
KHA.
Soraya menambahkan, puskesmas merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama
dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak. Dalam memberikan
pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan,
“Puskesmas juga berperan untuk mendorong
pemberdayaan keluarga dengan menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga
dan anak, serta memberi dukungan agar mereka dapat mempraktekkan pengetahuan
kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sehingga keluarga dapat berperan aktif
dalam pemenuhan hak kesehatan anak,” imbuh Soraya.
Konvensi Hak Anak melalui pengembangan
Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu strategi
pemenuhan hak anak di Indonesia, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011.
Sebagai informasi capaian pengembangan KLA
tahun 2021 menunjukkan bahwa Kaltim 90% kabupaten/kota telah berkomitmen
mengimplementasikan KHA dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di
kabupaten/kota.
Melalui pelatihan ini, Soraya berharap, dapat
meningkatkan pemahaman dan kapasitas para tenaga kesehatan di Puskesmas
sekaligus menguatkan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
daerah, terutama Puskesmas yang belum menginisiasi PRAP dan Puskesmas yang
pelaksanaan layanannya belum memenuhi indikator PRAP.
“Puskesmas yang memberikan pelayanan yang
ramah anak, akan menjadi salah satu daya ungkit untuk mewujudkan KLA. Kami
berharap pada 2030 semua unit Puskesmas menjadi Puskesmas Ramah Anak, sehingga
upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) akan terlaksana,” harap Soraya.
Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Tim
Ahli KLA Hamid Patilima, Kepala Puskesmas Baru Tengah Balikpapan Rulida Osma
Marisa, dr. Andi Tenri Awaru, dan DP3AKB Balikpapan. (mar)